https://tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Timur - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian mesin traktor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (30/9), mengungkapkan bahwa inisial anggota sindikat pencurian mesin traktor tersebut, adalah RD (38), SL (27), PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan, MS (50) warga Kecamatan Waway Karya, dan ND (25) warga Kecamatan Jabung, serta 2 orang penadahnya yaitu HR dan KM.
Para tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian mesin traktor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung.
"Aksi pencurian mesin traktor tersebut, dilakukan para tersangka, pada waktu yang berbeda. di Pasir sakti tersangka melancarkan 2 aksi pencurian dalam satu malam yaitu pada Rabu (10/8/22), kemudian di Jabung komplotan tersangka melancarkan aksinya pada 30 Agustus dan 7 September 2022" terangnya.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus para tersangka, sekaligus mengamankan mesin traktor merk Kubota, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.