Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Timur Polda Lampung :
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan, mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 15 Februari 2022, sekira pukul 20.30 WIB, yang lalu di desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
"Pelaku ini bersama dua pelaku lainya, yang sudah tertangkap beberapa waktu yang lalu, menghampiri korban berinisial HSA (12), yang sedang menelphone di teras rumah, lalu mendong korban dengan sajam dan merampas handphone milik korban," terang Marhasan, Minggu (7/8/2022) siang di mapolsek setempat.
Dari informasi masyarakat, pelaku AN yang selama ini buron, sedang berada dirumahnya. Kemudian, pada hari Sabtu (6/8) dini hari, gabungan Tekab 308 Polres Lamtim Polda Lampung bersama Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan upaya paksa terhadap pelaku di rumahnya.
Dari upaya paksa tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, satu unit HP milik korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara diatas lima tahun,"pungkasnya. (humas/lamtim)