Lampung Timur - Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penebangan dan pengangkutan hasil hutan pada Selasa (15/11/2022) siang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution yang didampingi Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan mengatakan anggota mengetahui kejadian tersebut saat melaksanakan giat patroli.
"Pada saat itu anggota sedang melaksanakan giat patroli yang terdapat lahan kawasan register 38, sesampainya di sana tiba-tiba berpapasan dengan beberapa orang, tak jauh dari situ anggota melihat ada mobil Colt Diesel warna putih beserta tumpukan kayu Bayur. setelah dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu tersebut. karena sudah siang beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi, dan anggota mengecek tumpukan kayu tersebut," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan, berhasil diamankan 1 (satu) pelaku yakni RN(46) karena kekurangan personel beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri.
Bersama pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah meteran sebagai alat ukur kayu, buku yang berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, 1 (satu) unit mobil sebagai alat mengangkut kayu, 90 batang kayu jenis bayur dengan masing-masing panjang 2 meter.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marga Sekampung guna proses lebih lanjut.