https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung dan Pos Lantas Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan 8 orang pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
Pasalnya, 8 orang tersebut diduga hendak melakukan tawuran atau perang sarung di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan, Polisi menciduk mereka saat sedang melaksanakan Patroli.
"Saat itu anggota Polsek Sekampung bersama dengan anggota Pos Lantas Sekampung sedang melaksanakan Patroli malam dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana C3 dan gangguan Kamtibmas, kemudian kami melihat aktifitas mereka yang mencurigakan yang selanjutnya kami introgasi dan diamankan di Polsek Sekampung," ucapnya.
Dari 8 orang tersebut, diketahui 2 orang warga Wonokarto Kecamatan Sekampung serta 6 orang warga Gedung Wani Kecamatan Margatiga.
Sementara itu, selain daripada kedelapan orang yang diamankan 4 unit kendaraan roda dua yang juga diamankan di Polsek Sekampung.
"Saat ini 8 orang dan 4 unit kendaraan roda dua tersebut masih kita amankan karena tidak adanya identitas dan surat kendaraan," ujar Kapolsek.
Polsek Sekampung juga akan terus melakukan Patroli di jam-jam rawan dengan harapan terciptanya kamtibmas yang kondusif terkhusus di Bulan Ramadhan.