Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Timur Polda Lampung :
AKBP I Made Kartika bersama tim
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung melaksanakan giat sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Lampung Timur, Jumat (5/8/2022) pagi.
Adapun aturan menyoal KEP dan KKEP tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Sugandhi, dalam sambutannya berharap para personel Polri di Polres Lampung Timur memahami dengan baik tentang aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
”Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,” ucap dia kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat utama, para Kapolsek dan perwakilan personil Polres Lamtim.
Ia juga mengajak agar seluruh personil Polres Lamtim untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri.
Ditempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Bantuan Hukum Bidang Hukum (Bankum Bidkum) Polda Lampung, AKBP I Made Kartika, selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Made.
Lanjutnya, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
“Saya menekankan kepada seluruh personil Polres Lamtim yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.” imbuhnya.