LAMPUNG TIMUR – Sekumpulan pria kocar-kacir saat didatangi personel Kepolisian dari Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Kamis(01/11/2024).
Bukan tanpa sebab, pasalnya sekumpulan pria yang sedang berada di peladangan Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur tersebut tengah bermain judi kartu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin mengatakan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang bermain judi di ladang singkong Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Saat itu tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang bermain judi di ladang singkong Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” ucap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampai disana benar bahwa terdapat 5 ( lima ) orang sedang bermain judi kartu,” jelasnya.
Pelaku yang mengetahui kedatangan anggota Polri langsung berdiri dan melarikan diri, dari penyergapan yang dilakukan anggota berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku inisial AS(28).
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( Dua ) set kartu remi, 1 ( satu ) lembar lembar banner sebagai alas permainan dan uang berbagai pecahan sejumlah Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang selanjutnya kami amankan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk proses lebih lanjut,” ungkap Supriyanto.
Saat ini Polisi juga masih mengejar empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dengan identitas telah dikantongi pihak Kepolisian.
Terhadap pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian.
(Humas Polres Lamtim)